Warning: Constant WP_MEMORY_LIMIT already defined in /home/u1601196/public_html/cabdin.filesatu.co.id/wp-config.php on line 106

Warning: Constant WP_MAX_MEMORY_LIMIT already defined in /home/u1601196/public_html/cabdin.filesatu.co.id/wp-config.php on line 107
Kevin Diks Pendamping SMK - Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Banyuwangi

Kevin Diks
Pendamping SMK

Biodata

Nama : Kevin Diks
Jabatan : Pendamping SMK
TTL : Jember, 9 Agustus 1991
Agama : Islam
Alamat : Banyuwangi
Riwayat Pendidikan : S1

PENDAMPING SMK CABANG DINAS PENDIDIKAN WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI PROVINSI JAWA TIMUR

Kedudukan
Pendamping SMK berkedudukan sebagai unsur pendukung teknis di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan dan berada di bawah koordinasi serta pembinaan Kepala Cabang Dinas Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas
Pendamping SMK mempunyai tugas melakukan pendampingan dan fasilitasi kepada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dalam rangka peningkatan mutu pendidikan vokasi dan pelaksanaan kebijakan pendidikan provinsi.

Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Pendamping SMK menyelenggarakan fungsi pendampingan pengelolaan sekolah dan pembelajaran kejuruan, fasilitasi penguatan kurikulum vokasi, pengembangan kerja sama dengan dunia usaha dan dunia industri, serta pemantauan dan pelaporan pelaksanaan program pendidikan kejuruan.

Wewenang
Pendamping SMK berwenang memberikan rekomendasi teknis kepada SMK sesuai bidang pendampingan, melakukan koordinasi dengan pihak terkait, mengakses data dan informasi pendidikan kejuruan yang diperlukan, serta menyampaikan laporan hasil pendampingan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan.

Hak
Pendamping SMK berhak memperoleh pembinaan, pengembangan kompetensi, dukungan fasilitas kerja, perlindungan hukum, serta hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka pelaksanaan tugas pendampingan.

Kewajiban
Pendamping SMK berkewajiban melaksanakan tugas secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab, menaati peraturan perundang-undangan, menjaga integritas dan kerahasiaan data, serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan pendampingan kepada pimpinan sesuai ketentuan yang berlaku.

expand_less