Kedudukan
Pengawas Sekolah berkedudukan sebagai pejabat fungsional di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan dan berada di bawah pembinaan serta koordinasi Kepala Cabang Dinas Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas
Pengawas Sekolah mempunyai tugas melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan guna menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan sesuai standar nasional pendidikan.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Pengawas Sekolah menyelenggarakan fungsi pembinaan dan pendampingan profesional kepada kepala sekolah dan guru, pemantauan pelaksanaan kurikulum dan proses pembelajaran, penilaian kinerja satuan pendidikan, serta evaluasi dan pelaporan hasil pengawasan.
Wewenang
Pengawas Sekolah berwenang memberikan rekomendasi pembinaan kepada satuan pendidikan, melakukan penilaian dan supervisi sesuai bidang tugasnya, mengakses data dan informasi pendidikan yang diperlukan, serta menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan.
Hak
Pengawas Sekolah berhak memperoleh pembinaan, pengembangan kompetensi, fasilitas kerja, perlindungan hukum, serta hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan.
Kewajiban
Pengawas Sekolah berkewajiban melaksanakan tugas secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab, menaati kode etik dan peraturan perundang-undangan, menjaga integritas dan kerahasiaan data, serta mempertanggungjawabkan hasil pengawasan kepada pimpinan sesuai ketentuan yang berlaku.

