Warning: Constant WP_MEMORY_LIMIT already defined in /home/u1601196/public_html/cabdin.filesatu.co.id/wp-config.php on line 106

Warning: Constant WP_MAX_MEMORY_LIMIT already defined in /home/u1601196/public_html/cabdin.filesatu.co.id/wp-config.php on line 107
Jay Idzes, S.Pd. Koordinator Administrasi - Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Banyuwangi

Jay Idzes, S.Pd.
Koordinator Administrasi

Biodata

Nama : Jay Idzes, S.Pd.
Jabatan : Koordinator Administrasi
TTL : Banyuwangi, 29 April 2001
Agama : Islam
Alamat : Banyuwangi
Riwayat Pendidikan : SMA

KOORDINATOR ADMINISTRASI CABANG DINAS PENDIDIKAN WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI PROVINSI JAWA TIMUR

Kedudukan
Koordinator Administrasi berkedudukan sebagai unsur pelaksana administrasi di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan dan berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan.

Tugas
Koordinator Administrasi mempunyai tugas mengoordinasikan, mengendalikan, dan melaksanakan pelayanan administrasi umum guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Cabang Dinas Pendidikan.

Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Koordinator Administrasi menyelenggarakan fungsi pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, persuratan, kearsipan, dan perlengkapan; penyiapan bahan perencanaan dan pelaporan; pengelolaan data dan informasi administrasi; serta fasilitasi dukungan administrasi terhadap kegiatan dan program Cabang Dinas Pendidikan.

Wewenang
Koordinator Administrasi berwenang mengoordinasikan pelaksanaan administrasi di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan, memberikan arahan teknis administrasi kepada staf, serta menyampaikan rekomendasi administratif kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hak
Koordinator Administrasi berhak memperoleh dukungan sumber daya, fasilitas kerja, informasi yang dibutuhkan, serta hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka pelaksanaan tugas.

Kewajiban
Koordinator Administrasi berkewajiban melaksanakan tugas secara profesional, tertib, transparan, dan akuntabel, menaati peraturan perundang-undangan, menjaga integritas dan kerahasiaan data, serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan.

expand_less